Roy Suryo Tak Ditahan Seusai Diperiksa Sebagai Tersangka, Ini Kata Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya tak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo, tersangka kasus penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo telah diperiksa sejak pukul 13.00 WIB, kemudian meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (28/7).
Roy Suryo terlihat lemah saat meninggalkan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dia bahkan harus menggunakan penyangga leher dan dituntun oleh istri dan kuasa hukum.
Roy Suryo tidak memberikan komentar apa pun saat ditanya awak media.
"Roy Suryo tidak ditahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (28/7).
Perwira menengah Polri itu menambahkan bahwa keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo merupakan pertimbangan penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Penyidik menganggap tersangka Saudara Roy Suryo belum perlu dilakukan (penahanan) atau istilahnya atas pertimbangan penyidik," ujar Kombes Endra Zulpan.
Roy Suryo tidak ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Ini kata polisi.
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum