Roy Suryo Tepar Setelah Diperiksa Polisi selama 12 Jam, Mohon Doanya
Jumat, 22 Juli 2022 – 23:42 WIB

Roy Suryo terkapar lemas setelah diperiksa selama 12 jam sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (22/7). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com
"Mohon maaf ya, biar Pak Roy istirahat dulu. Mohon doanya," ucapnya.
Baca Juga:
Pakar telematika itu mulai diperiksa pada pukul 10.30 WIB dan sempat terlihat mengikuti ibadah salat Jumat di Masjid Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan mantan wakil ketua umum Partai Demokrat itu sebagai tersangka kasus penodaan agama dan ujaran kebencian, Jumat (22/7).
Polisi menggunakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 a KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(mcr18/jpnn)
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan pakar telematika Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : M. Adil Syarif, Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI