Roy Suryo Tepar Setelah Diperiksa Polisi selama 12 Jam, Mohon Doanya

Roy Suryo Tepar Setelah Diperiksa Polisi selama 12 Jam, Mohon Doanya
Roy Suryo terkapar lemas setelah diperiksa selama 12 jam sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (22/7). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

"Mohon maaf ya, biar Pak Roy istirahat dulu. Mohon doanya," ucapnya.

Pakar telematika itu mulai diperiksa pada pukul 10.30 WIB dan sempat terlihat mengikuti ibadah salat Jumat di Masjid Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan mantan wakil ketua umum Partai Demokrat itu sebagai tersangka kasus penodaan agama dan ujaran kebencian, Jumat (22/7).

Polisi menggunakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 a KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(mcr18/jpnn)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan pakar telematika Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : M. Adil Syarif, Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News