Royalti Ekspor Timah Dituding Banyak Menguap
Jumat, 08 Maret 2013 – 08:04 WIB

Royalti Ekspor Timah Dituding Banyak Menguap
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung, Ismiryadi mensinyalir negara banyak kehilangan pendapatan atas royalti ekspor timah akibat masih maraknya praktik ekspor timah ilegal.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Ekspor Timah yang berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2013, seluruh produk timah yang dibatasi ekspornya hanya bisa diekspor jika telah dilengkapi dengan bukti pelunasan pembayaran iuran produksi atau royalti yang dikeluarakan PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo.
Baca Juga:
Jika mengacu pada data rekapitulasi laporan surveyor pada periode Januari 2013 yang dikeluarkan PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo, total royalti yang diterima negara hanya sebesar USD 6,5 juta. Jumlah tersebut diperoleh dari realisasi ekspor timah sebesar 9.154,71 ton yang tercatat dari 121 LS (Laporan Surveyor) dengan nilai FOB sebesar USD 216,45 juta.
"Saya minta, berulang-ulang kali dan menurut saya, 1 persen pun kadar timah yang keluar dari Bangka Belitung harus bayar royalti mau apa pun bentuknya. Namun, pihak Bea Cukai tidak bicara kandungan, tapi bicara tonase," kata Ismiryadi kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (7/3).
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung, Ismiryadi mensinyalir negara banyak kehilangan pendapatan atas royalti
BERITA TERKAIT
- Proyeksi IMF, Indonesia Peringkat 7 PDB Terbesar Dunia pada 2025
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Jumat 18 April 2025 Meroket Lagi, Cek Daftarnya
- Prodi DKV Untar Dorong Kreativitas dan Bisnis Lewat Pameran CREBO Season 2
- Catatan Utang Indonesia Terbaru, Sebegini Nilainya
- MIND ID Terima Kunjungan Menteri Perindustrian dan SDM Arab Saudi di Indonesia
- PLN IP Services Kembangkan Bisnis Beyond kWh hingga Kelola 60 Pembangkit