Royalti Emas dari Freeport Hanya 1%

Royalti Emas dari Freeport Hanya 1%
Royalti Emas dari Freeport Hanya 1%

Sementara menyinggung tentang analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang dikantongi Freeport, Purnomo meyakinkan para anggota DPD bahwa kegiatan penambangan oleh perusahaan raksasa pertambangan itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang lingkungan hidup.

"AMDAL dan pengelolaan tailing disetujui oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup melalui surat nomor 431 Tahun 2008," tandas Purnomo seraya menambahkan, Freeport masuk peringkat biru minus dalam PROPER tahun 2006/2007 yang artinya telah taat terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.(ara)
Berita Selanjutnya:
Daud Diuber ke Hongkong

JAKARTA - Pemerintah terus memngupayakan agar dapat menikmati royalti yang lebih besar dari usaha pertambangan emas oleh PT Freeport di Timika, Papua.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News