Royalti Emas dari Freeport Hanya 1%
Rabu, 12 November 2008 – 20:55 WIB

Royalti Emas dari Freeport Hanya 1%
Baca Juga:
"AMDAL dan pengelolaan tailing disetujui oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup melalui surat nomor 431 Tahun 2008," tandas Purnomo seraya menambahkan, Freeport masuk peringkat biru minus dalam PROPER tahun 2006/2007 yang artinya telah taat terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.(ara)
JAKARTA - Pemerintah terus memngupayakan agar dapat menikmati royalti yang lebih besar dari usaha pertambangan emas oleh PT Freeport di Timika, Papua.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi