Royalti Hak Cipta Bisa Diwariskan, Berlaku 70 Tahun
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin mengatakan Undang-undang Hak Cipta yang baru disahkan oleh DPR, Selasa (16/9), mengatur banyak hal penting terkait hak cipta, salah satunya hak ekonomi.
Secara umum UU ini mengatur tentang hak moral dan hak ekonomi atas hak cipta. Pada bagian hak ekonomi disebutkan hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya.
Nah, hak ekonomi ini bisa beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab lain yang dibenarkan peraturan perundang-undang. Bahkan, hak cipta bisa dijadikan jaminan fidusia.
Sementara, terkait masa berlaku hak ekonomi atas hak cipta, disebutkan seumur hidup dan terus berlangsung sampai 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia. "Undang-undang hak cipta diharapkan dapat menggali potensi ekonomi yang belum maksimal. Misalnya dari royalti musik, karya tulis dan produk hak cipta lainnya," ujar Amir Syamsuddin.
Karena itu, Amir menyebutkan jika UU Hak Cipta ini dalam rangka merespon secara cerdas perkembangan tekonologi informasi dan komunikasi. Selain mengatur hak moral dan hak ekonomi, juga diatur mengenai sanksi bagi pelaku pembajakan.
"Pembajakan itu menghilangkan motivasi dan kreatifitas penciptanya, MUI sudah pernah mengeluarkan watwa haram membajak karya cipta," tandas Amir. (fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin mengatakan Undang-undang Hak Cipta yang baru disahkan oleh DPR, Selasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran