Royalti Lagu di Tempat Karaoke Kebesaran?
LMKN: Kami Terbuka Bernegosiasi
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Erni Widhyastari mengakui dalam UUHC 2014, penetapan tarif royalty lagu ada ketentuan dan dilaksankan LMK.
“Kami berada di tengah-tengah antara LMK dan para user. Jika, penetapan royalti Rp 50 ribu itu dirasa keberatan tentu bisa dikomunikasikan dengan LMK-LMK, sehingga bisa dimediasikan dan dicari solusinya, ” katanya.
Mekanisme yang bisa ditempuh para user dengan mengajukan keberatan dengan tarif royalty Rp 50 itu. Kemudian, akan dikomunikasikan dengan LMK-LMKN sebagai pelaksana dari UUHC tersebut.
“Kami kan regulator tundak pada aturan dan tidak bisa memutuskan sepihak, dengan adanya usulan dari user sehingga kami akan pertemukan dengan LMK dan saya yakin ada titik temunya, ” katanya.(*/jpnn)
Besaran tarif royalti Rp 50 ribu untuk lagu di tempat karaoke muncul, pasca diberlakukan Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014. Bagi
Redaktur & Reporter : Friederich
- Soal Royalti ke PT Timah, Eks Dirjen Minerba Jelaskan Begini
- Zen Karaoke & Lounge Thamrin, Hadirkan Sarana Hiburan Terlengkap
- THM Hawaii Bantah Terlibat Kematian IA, Sebut Korban Datang Sudah dalam Keadaan Mabuk
- Upaya WAMI Tingkatkan Transparansi Serta Akuntabilitas dalam Dokumentasi dan Royalti
- Soal Kemungkinan Satu Komisi dengan Ahmad Dhani, Once Mekel Jawab Begini
- Sebelum Digerebek, Kasino Berkedok Karaoke & Spa di Semarang Pernah Ditutup