Royalti Tambang Sektor Hilir Dikurangi
Sabtu, 23 Oktober 2010 – 12:21 WIB
JAKARTA - Pemerintah berencana mengurangi royalty pertambangan umum di sektor hilir. Tujuannya, merangsang para pengusaha supaya ramai-ramai menanamkan modalnya di sektor tersebut. Sebab, selama ini, minat pengusaha untuk bergerak di sektor hilir masih rendah. Karena itu, perlu insentif khusus. Besaran royalti untuk sektor ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 45/2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian ESDM. “Kalau harga royaltinya hulu dan hilir sama, nanti orang bilang untuk apa investasi di sektor hulu? Padahal kan bedanya banyak, kaya nikel nambang-nya gampang paling berapa juta dolar, tapi begitu dia mau diproses itu butuh berapa bilion dolar di sini (hilir),” tuturnya.
”Saya punya wacana, nantinya makin ke hilir, royalti semakin berkurang agar orang tertarik untuk berinvestasi di sektor hilir,” kata Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM Bambang Setiawan, di Jakarta, Jumat (22/10).
Baca Juga:
Menurut Bambang, insentif tersebut merupakan nilai tambah investasi di sektor hilir pertambangan. Dengan rangsangan ini diharapkan investor tertarik karena margin yang diperoleh semakin besar. Sampai saat ini royalti yang dibayarkan pengusaha industri hilir dan hulu masih sama.
Baca Juga: