Rozali Bersama Pasangan Hendak Berbuat Terlarang, Eh Ketahuan, Kini Masuk Jeruji Besi

jpnn.com, PALEMBANG - Pasangan suami istri di Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel, bernama M. Rozali alias Zali, 35, dan M, 35, harus berurusan dengan polisi.
Penyebabnya, warga Jalan Lintas Timur Km 35 LK III, Kelurahan Indralaya Raya, itu terlibat kasus narkoba.
Keduanya diamankan di kawasan Jalan Sayangan Kelurahan 7 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Jumat (4/6), sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolsek IT I, AKP Ginanjar Aliya Sukmana, membenarkan telah mengamankan pasutri karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
“Benar, keduanya masih dalam pemeriksaan intensif guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Ginanjar, Sabtu (5/6).
Atas perbuatannya, tegas Ginanjar, pelaku dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun,” tegasnya.
Sementara, tersangka Zali, mengakui jika barang haram tersebut miliknya.
Pasangan suami istri di Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel, bernama M. Rozali alias Zali, 35, dan M, 35, harus berurusan dengan polisi.
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel