Rozali Bersama Pasangan Hendak Berbuat Terlarang, Eh Ketahuan, Kini Masuk Jeruji Besi

jpnn.com, PALEMBANG - Pasangan suami istri di Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel, bernama M. Rozali alias Zali, 35, dan M, 35, harus berurusan dengan polisi.
Penyebabnya, warga Jalan Lintas Timur Km 35 LK III, Kelurahan Indralaya Raya, itu terlibat kasus narkoba.
Keduanya diamankan di kawasan Jalan Sayangan Kelurahan 7 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Jumat (4/6), sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolsek IT I, AKP Ginanjar Aliya Sukmana, membenarkan telah mengamankan pasutri karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
“Benar, keduanya masih dalam pemeriksaan intensif guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Ginanjar, Sabtu (5/6).
Atas perbuatannya, tegas Ginanjar, pelaku dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun,” tegasnya.
Sementara, tersangka Zali, mengakui jika barang haram tersebut miliknya.
Pasangan suami istri di Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel, bernama M. Rozali alias Zali, 35, dan M, 35, harus berurusan dengan polisi.
- Serat Nanas Prabumulih Akan Diekspor ke Spanyol
- Patroli di Sekitar Masjid, Polsek Tanjung Batu Amankan 12 Pecandu Lem Aibon
- Pempek Tetap jadi Menu Andalan Warga Palembang Saat Berbuka Puasa
- Berbuat Dosa saat Ramadan, 8 Warga Musi Rawas Ditangkap
- Jam Kerja Pegawai di Pemprov Sumsel Akan Dipersingkat Selama Ramadan
- Penjualan Langsung Sepi, Pedagang Daging Sapi di Pasar KM 5 Palembang Berjualan Online