Rp 1 Miliar untuk Budi Mulya Hanya Pinjaman
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya pernah menerima Rp 1 miliar dari Bank Century. Kubu Budi menyatakan uang itu hanyalah pinjaman.
Menurut penasehat hukum Budi, Luhut Pangaribuan menyatakan, kliennya menerima Rp 1 miliar itu dari Robert Tantular yang saat itu menjadi Direktur Utama Bank Century.
Budi mengaku membutuhkan dana untuk menyelesaikan proyek eksekusi tanah di Jakarta.
"Karena dia (Robert) orang perbankan jadi kenal baik (dengan Budi Mulya). Jadilah itu pinjam-meminjam, dan itu sudah dikembalikan," kata Luhut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/4).
Luhut menyatakan, pemberian uang itu tidak terkait dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Century. Sebab, keputusan pemberian FPJP merupakan keputusan bersama-sama dalam Rapat Dewan Gubernur.
"Jadi bukan karena dapat Rp 1 miliar, kemudian Pak Budi Mulya mati-matian usahakan Century dapat FPJP. Semua itu (proses FPJP Century) diparaf Deputi Gubernur BI dan itu melalui proses normal," ujarnya.
Namun demikian, Luhut menyayangkan sikap Budi yang menerima uang dari Robert. Menurutnya, sikap itu tidak etis.
"Karena tidak pantas makanya dia dinonaktifkan. Secara hukum itu sudah selesai. Dalam hal ini beliau apes saja," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan