Rp 100 Juta Mengalir ke Brigjen Edmon Ilyas
Rabu, 11 Agustus 2010 – 05:35 WIB

Andi Kosasih saat bersaksi untuk Sri Sumartini pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/8). Foto : Raka D/JAWA POS
"Tapi Sri Sumartini cepat-cepat mengatakan bahwa uang itu tidak lama berada ditangannya. Sebab, paginya, dia langsung menyerahkan uang titipan itu ke direktur (Edmon, Red)," akunya. Menurutnya, keseokan harinya Edmon menyerahkan uang itu kepada panita penggalangan dana untuk Gempa Sumatera Barat. "Uang itu untuk disumbangkan," imbuh wanita yang wajahnya tampak lesu itu.
Selain itu, pengakuan Andi dalam persidangan kemarin tampaknya membuat Sri Sumartini di atas angin. Sebab, saat dicecar Bambang Hartono, salah seorang kuasa hukum Sri Sumartini tentang keterlibatan kliennya dalam kasus ini, Andi menjawabnya dengan lancar. "Terdakwa tidak ikut merekayasa surat perjanjian (surat perjanjian kerjasama pengadaan tanah antara Gayus dan Andi, Red)," terangnya.
"Bagaimana tentang pertemuan di Hotel Kartika Candra waktu itu (27 September 2009)?" tanya Bambang lagi. Andi pun mengakui pertemuan tersebut dihadiri Gayus, Kompol Moh Arafat Enanie, Sri Sumartini dan dirinya sendiri.
Lebih lanjut, pertemuan tersebut memang untuk mencocokkan dan merekayasa berkas-berkas pengadaan tanah tersebut agar seolah-olah milik Andi. "Tapi yang membahas itu Cuma Gayus sama Arafat. Saya dan Sri Sumartini membelakangi mereka. Jaraknya cukup jauh, sekitar empat meter. Jadi saya kurang mendengarnya," urai Andi dengan nada tegas.
JAKARTA - Lanjutan persidangan kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan dengan terdakwa AKP Sri Sumartini kembali memunculkan kejutan. Andi Kosasih
BERITA TERKAIT
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar