Rp 1,4 Triliun untuk TPG 61 Ribu Guru Non-PNS SMA/SMK

Rp 1,4 Triliun untuk TPG 61 Ribu Guru Non-PNS SMA/SMK
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

(mekanisme dari Kemendikbud ke guru)

Sumber : Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud

Pemerintah memastikan, pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, tidak serta-merta membuat guru non-PNS diberhentikan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News