Rp 1,4 Triliun untuk TPG 61 Ribu Guru Non-PNS SMA/SMK
Rabu, 11 Januari 2017 – 08:05 WIB

Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
(mekanisme dari Kemendikbud ke guru)
Sumber : Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud
Pemerintah memastikan, pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, tidak serta-merta membuat guru non-PNS diberhentikan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Info Terbaru Penyaluran TPG Guru dan Pengawas PAI, Alhamdulillah
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Hamdalah, Kabar Baik buat Guru dan Pengawas PAI
- Maret, Jutaan Guru termasuk PPPK dan Honorer Terima 5 Kali Gaji, Oye