Rp 150 T per Tahun jika Seluruh Honorer jadi PNS
jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memastikan pimpinan dewan belum menerima surat presiden (Surpres) terkait revisi Undang-undang Nomor 14/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, dia menyampaikan ada update informasi mengenai hal tersebut.
Saat ditemui di Pressroom DPR, Jumat (3/3), Fahri mengisyaratkan ada keberatan dari pemerintah bila seluruh honorer kategori dua (K2) dan tenaga lain di luar PNS langsung diangkat begitu saja menjadi PNS.
"Ada info awal soal ASN tentang kesulitan mengalokasikan dana apabila revisi UU ASN disahkan begitu saja. Katanya ada keperluan berapa begitu, di atas 150 triliun (rupiah) per tahun, katanya begitu," kata Fahri.
Namun, dia tidak menerima begitu saja alasan pemerintah.
Politikus PKS itu bahkan mempertanyakan balik apakah semua honorer dan tenaga lain yang saat ini bekerja untuk negara, tidak digaji.
"Ternyata pegawai (non PNS) dibayar tapi tidak diakui (sebagai PNS). Artinya APBN sudah mengeluarkan uang juga untuk membayar ASN ini, artinya dia sudah diakui sebenarnya," ujar Fahri.
Karena itu, dia mendorong pemerintah segera merumuskan konsep jangka pendek dan panjang mengenai persoalan ASN.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memastikan pimpinan dewan belum menerima surat presiden (Surpres) terkait revisi Undang-undang Nomor 14/2014 tentang
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang