Rp 150 T per Tahun jika Seluruh Honorer jadi PNS

Rp 150 T per Tahun jika Seluruh Honorer jadi PNS
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com

Mana tenaga yang harus dipermanenkan, mana yang tidak harus sudah jelas.

Salah satu contoh terdekat, katanya, petugas pengamanan dalam (Pamdal) DPR saja sampai saat ini masih outsourching.

Padahal, mereka bertugas di objek vital dan banyak terdapat rahasia negara.

"Masa petugas pengamanan DPR, lembaga negara dipekerjakan orang lain (tenaga kontrak, red). Orang ini (Pamdal) tidak disumpah, tidak punya pertanggungjawaban hukum dan moral sebagai pejabat Negara karena dia itu pegawai PT (outsourhing, red), itu tidak boleh dong," ujar dia.

Untuk itu, pimpinan dewan yang menerima langsung perwakilan honorer beberapa waktu lalu meminta pemerintah segera merespon usulan revisi UU ASN.

Mana tenaga yang harus dipermanenkan dan tidak, harus diputuskan, termasuk penggajiannya.(fat/jpnn)

 


Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memastikan pimpinan dewan belum menerima surat presiden (Surpres) terkait revisi Undang-undang Nomor 14/2014 tentang


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News