Rp 16 Triliun Untuk Dana BOS 2011

Rp 16 Triliun Untuk Dana BOS 2011
Rp 16 Triliun Untuk Dana BOS 2011
Prinsip ketepatan waktu penyaluran dana BOS dilandasi dengan pertimbangan dana BOS tidak lagi melalui mekanisme perjalanan dari Kementerian Kuangan (Kemenkeu) lalu singgah dulu di rekening Kemendiknas. Tetapi, anggaran BOS langsung dari Kemenkeu langsung ke APBD daerah lalu langsung disetor ke rekening sekolah penerima.

Mengacu skema penyaluran dana BOS yang dirilis Kemendiknas, jika sekolah penerima dana BOS adalah sekolah negeri, maka anggaran dari pemerintah daerah disalurkan oleh Dinas Pendidikan. Sementara jika penerima dana BOS adalah sekolah swasta, anggaran tersebut langsung turun dari pemerintah daerah.

Sementara untuk prinsip jumlah, Nuh menjelaskan penerima harus bisa mempertanggungjawabkan jika jumlah dana yang diterima sama dengan jumlah siswa di sekolah tersebut. "Terpenting dana BOS itu diterima dalam bentuk uang. Bukan barang atau bentuk lainnya," tegas mantan Menteri Komunikasi dan Informasi itu.

Selain itu, untuk menjaga ketepatanan penggunaan, Nuh mengingatkan supaya sekolah melaporkan penggunaan dana BOS setiap tiga bulan sekali. Nuh mewanti-wanti supaya tidak ada penyelewangan dalam penggunaan dana BOS. (wan)

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) terus memperbaiki proses distribusi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Alur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News