Rp 16 Triliun Untuk Dana BOS 2011
Jumat, 07 Januari 2011 – 04:04 WIB
Prinsip ketepatan waktu penyaluran dana BOS dilandasi dengan pertimbangan dana BOS tidak lagi melalui mekanisme perjalanan dari Kementerian Kuangan (Kemenkeu) lalu singgah dulu di rekening Kemendiknas. Tetapi, anggaran BOS langsung dari Kemenkeu langsung ke APBD daerah lalu langsung disetor ke rekening sekolah penerima.
Mengacu skema penyaluran dana BOS yang dirilis Kemendiknas, jika sekolah penerima dana BOS adalah sekolah negeri, maka anggaran dari pemerintah daerah disalurkan oleh Dinas Pendidikan. Sementara jika penerima dana BOS adalah sekolah swasta, anggaran tersebut langsung turun dari pemerintah daerah.
Sementara untuk prinsip jumlah, Nuh menjelaskan penerima harus bisa mempertanggungjawabkan jika jumlah dana yang diterima sama dengan jumlah siswa di sekolah tersebut. "Terpenting dana BOS itu diterima dalam bentuk uang. Bukan barang atau bentuk lainnya," tegas mantan Menteri Komunikasi dan Informasi itu.
Selain itu, untuk menjaga ketepatanan penggunaan, Nuh mengingatkan supaya sekolah melaporkan penggunaan dana BOS setiap tiga bulan sekali. Nuh mewanti-wanti supaya tidak ada penyelewangan dalam penggunaan dana BOS. (wan)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) terus memperbaiki proses distribusi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Alur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Global Darussalam Academy Siap Cetak Kader Terbaik Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045
- PGN Dukung SMPN 34 Depok Menjadi Sekolah Energi Berdikari
- Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Bakrie & UiTM Kolaborasi Hidupkan Sopan Santun di Era Digital
- Mengenal Jurusan Keperawatan, Ini Prospek Karier dan Peluangnya di Masa Depan
- Bea Cukai Membekali Ilmu Kepabeanan Kepada Puluhan Pelajar SMK di Daerah Ini
- Babak Final Spelling Bee Competition Besutan EF Kids & Teens Digelar Minggu Depan