Rp 1,7 Triliun Aset Eks Komunis jadi Milik Negara

Rp 1,7 Triliun Aset Eks Komunis jadi Milik Negara
Rp 1,7 Triliun Aset Eks Komunis jadi Milik Negara
JAKARTA — Tidak semua sisa peninggalan komunis di Indonesia menjadi kenangan buruk. Paling tidak dari sisa-sisa perkembangan komunis di Indonesia, banyak aset negara bertambah.

Tak tanggung-tanggung, aset dari sisa komunis ini mencapai ribuan yang tersebar di seluruh Indonesia. "Aset asing atau aset barang milik asing dari China ini sebanyak 1.010 aset. Masih ada 989 aset yang belum selesai dinilai dan 21 aset lainnya sudah selesai. Ini merupakan aset eks-China yang sebelumnya berkembang berbentuk gerakan komunis yang terlarang," ungkap Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementrian Keuangan, Hadiyanto pada wartawan di Jakarta, Jumat (18/12).

Dari perhitungan aset eks asing di Indonesia, yang terdata Perusahaan Pengelola Aset jumlahnya mencapai 3.503 unit. Nilai dari aset-aset eks asing ini mencapai Rp1,749 triliun.

"Yang sudah masuk ke kas negara sekitar Rp104,219 miliar. Ini mencakup properti dan kredit. Sedangkan outstanding aset eks asing ini per 31 Oktober 2010 tercatat di 15 bank dengan nilai mencapai Rp8,4 triliun. Yang sudah masuk ke kas negara sekitar Rp200,678 miliar,’’ jelas Hadiyanto.

         

JAKARTA — Tidak semua sisa peninggalan komunis di Indonesia menjadi kenangan buruk. Paling tidak dari sisa-sisa perkembangan komunis di Indonesia,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News