Rp 225 Miliar Uang Haram Fuad Amin Diserahkan ke Kas Negara

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan uang rampasan Rp 225 miliar dari terpidana korupsi, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin ke kas negara. Eksekusi ini dilakukan setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung tanggal 29 Juni 2016 yang membuat perkara Fuad berkekuatan hukum tetap.
"Per kemarin 30 Agustus 2016 eksekusi dilakukan karena putusan berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (31/8).
Fuad Amin Imron sebelumnya sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Fuad merupakan terpidana suap PT MKS, pemotongan realisasi anggaran SKPD 10 persen dari penerimaan, dan penempatan CPNS serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Hari ini (29/7) sekitar pukul 13.00 telah dilakukan eksekusi terhadap Fuad Amin Imron," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (29/7) lalu.
Fuad dieksekusi setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap. Dia akan menghuni Lapas Sukamiskin bersama para koruptor lainnya selama 13 tahun.
MA menghukum Fuad Amin 13 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun terhitung setelah dia selesai menjalani masa hukuman. MA menyatakan Fuad. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan uang rampasan Rp 225 miliar dari terpidana korupsi, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPPSDMP Kementan Buka Pendaftaran Young Ambassador Agriculture 2025
- Ditanya Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Lihat Itu Jempol Presiden Prabowo
- Ungkap Cara Cegah Karhutla, Menhut: Butuh Pelibatan Publik-Patroli Bersama
- Versi Menko Polhukam, Kenaikan Pangkat Teddy Tak Menabrak Aturan
- Pegadaian Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Fraud & Korupsi
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum