Rp 225 Miliar Uang Haram Fuad Amin Diserahkan ke Kas Negara
jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan uang rampasan Rp 225 miliar dari terpidana korupsi, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin ke kas negara. Eksekusi ini dilakukan setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung tanggal 29 Juni 2016 yang membuat perkara Fuad berkekuatan hukum tetap.
"Per kemarin 30 Agustus 2016 eksekusi dilakukan karena putusan berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (31/8).
Fuad Amin Imron sebelumnya sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Fuad merupakan terpidana suap PT MKS, pemotongan realisasi anggaran SKPD 10 persen dari penerimaan, dan penempatan CPNS serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Hari ini (29/7) sekitar pukul 13.00 telah dilakukan eksekusi terhadap Fuad Amin Imron," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (29/7) lalu.
Fuad dieksekusi setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap. Dia akan menghuni Lapas Sukamiskin bersama para koruptor lainnya selama 13 tahun.
MA menghukum Fuad Amin 13 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun terhitung setelah dia selesai menjalani masa hukuman. MA menyatakan Fuad. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan uang rampasan Rp 225 miliar dari terpidana korupsi, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar