Rp 300 Juta Dana Kelurahan, Kucuran APBD dan APBN
jpnn.com, SAMARINDA - Dana kelurahan dikucurkan mulai tahun ini, pengelolaannya mirip dengan alokasi dana desa (ADD).
Aturan pengelolaan dana kelurahan tertuang dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) 130/2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Di Samarinda, sebesar Rp 300 juta digelontorkan untuk masing-masing 59 kelurahan se-Samarinda. “Sosialisasi penggunaan dananya sudah ditempuh. Kebijakan ini bagus bisa menekan kesenjangan pembangunan kota,” ucap Sugeng Chairuddin, Sekretaris Kota Samarinda.
Menurut dia, dana itu hanya boleh diperuntukkan untuk pembangunan sarana dan prasarana atau pemberdayaan masyarakat di setiap kelurahan. Sehingga, para lurah yang perlu teliti memahami kebutuhan masyarakat.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) menjadi pintu agar para lurah lebih jeli menginventarisasi apa saja yang dibutuhkan setiap kelurahan agar tak menimbulkan polemik hukum di kemudian hari. “Semua ada konsekuensinya. Tapi kalau sesuai koridor pasti aman saja,” sambungnya.
Menukil beleid itu, dana kelurahan itu diperoleh dari gabungan APBD dan APBN. Untuk Samarinda yang notabene tak memiliki desa maka besaran dana yang digelontorkan ke setiap kelurahan sekitar 5 persen dari APBD dan dana alokasi umum (DAU) tambahan dari APBN. Pada 2019, pemkot memperoleh DAU tambahan sebesar Rp 20 miliar.
BACA JUGA: Dana Kelurahan, Tiap RW Bakal Dapat Kucuran Rp 389 Juta
“Dana Rp 300 juta itu setelah diakumulasikan antara 5 persen dari APBD dan DAU tambahan itu,” kata Sugeng.
Dana kelurahan sebesar Rp 300 juta untuk masing-masing kelurahan yang ada di Kota Samarinda.
- Wow! Kota Samarinda Seperti Ini jika Anies jadi Presiden
- Tidak Rela Mobil Ditarik Leasing, Bambang Melakukan Perbuatan Terlarang di Areal Masjid
- Awas! Banjir di Samarinda Makin Meluas
- Seorang Bayi Disiksa Ibunya karena Wajahnya Mirip dengan Mantan Suami
- Densus 88 Gerebek Sejumlah Tempat di Samarinda, Tiga Orang Diamankan
- Kisah Bu Rasmi, 21 Tahun Berstatus Honorer K2 Tenaga Administrasi