Rp 30,33 Miliar untuk Bayar THR Karyawan
BACA JUGA: Maaf, THR untuk Honorer K2 Hanya Minuman Saja
“Tapi mereka berjanji akan merapel pembayaran gajinya sesuai UMK di bulan Juli. Hanya satu atau dua perusahaan, karena kebijakannya baru disetujui pusat. Begitu juga, THR-nya. Jika belum sesuai UMK tahun ini, akan dirapel Juli nanti,” terang mantan kabid Sumber Daya TIK dan Statistik pada Diskominfo ini.
Hingga memasuki cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah, pihaknya belum menerima laporan terkait perusahaan yang belum melaporkan pembayaran THR kepada karyawannya. Selain itu, Disnakertrans masih membuka posko pengaduan hingga berakhirnya masa cuti bersama nanti. Walau, dia mengklaim setiap tahunnya, tidak ada perusahaan yang dilaporkan tidak melaksanakan kewajiban membayarkan THR kepada karyawannya.
“Kami masih tetap melayani laporan melalui posko pengaduan. Melalui telepon atau WhatsApp Messenger. Kami siap menindaklanjuti laporan karyawan yang belum menerima THR,” pungkasnya. (*/kip/ypl/k16)
Tahun ini Rp 30,33 miliar harus dikeluarkan sejumlah perusahaan yang beroperasi di Benuo Taka untuk membayar THR karyawannya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- PPPK 2024, Ahmad Usman: Kami Berupaya Memprioritaskan Honorer-THL Ikut Seleksi
- CPNS 2024 PPU: Formasi Dokter Kosong Pelamar
- PPPK Bukan Hanya Bagian dari Birokrasi, yang Bilang Orang Penting
- 3 Tunjangan Ini Wajib Ada untuk Menarik Pelamar Kerja Selain Tawaran Gaji, Apa Itu?
- Aturan Pembebasan Lahan di IKN Diubah, Begini Prinsipnya
- Penajam Paser Utara Lokasi Pencanangan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih