Rp 4,5 T Mengalir ke Daerah
Pengalihan Pajak Perdesaan dan Perkotaan
Sabtu, 09 Februari 2013 – 08:06 WIB
JAKARTA - Desentralisasi fiskal terus bergulir. Pengalihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, akan membuat dana triliunan Rupiah mengalir ke daerah. Lalu, pada 2012 menyusul 17 kabupaten/kota lainnya. Tahun ini, rencananya akan ada 105 kabupaten/kota yang memungut PBB, adapun 369 kabupaten/kota lainnya diperkirakan baru bisa memungut pada 2014.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Hartoyo mengatakan, tahun ini akan ada tambahan 105 kabupaten/kota yang siap memungut PBB-P2. "Potensi pajak dari 105 kabupaten/kota ini sebesar Rp 4,5 triliun, itu yang nanti masuk PAD (Pendapatan Asli Daerah)," ujarnya kemarin (8/2).
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan harus dialihkan ke daerah. Pada 2011, Kota Surabaya menjadi pelopor dengan memulai pemungutan.
Baca Juga:
JAKARTA - Desentralisasi fiskal terus bergulir. Pengalihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pemerintah
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru