Rp 4,5 T Mengalir ke Daerah
Pengalihan Pajak Perdesaan dan Perkotaan
Sabtu, 09 Februari 2013 – 08:06 WIB
Menurut Hartoyo, pemungutan PBB oleh pemerintah daerah tergantung kesiapan masing-masing daerah, baik kesiapan regulasi atau peraturan daerah (Perda) maupun kesiapan infrastruktur seperti teknologi informasi (TI).
"Karena itu, kami mengapresiasi Surabaya sebagai kota pertama yang memungut PBB, daerah-daerah lain harus bisa mencontoh Surabaya," katanya.
Pada 2012, 17 kabupaten/kota lain yang sudah memungut PBB yakni Kota Medan, Kota Semarang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sidoarjo, Kota Depok, Kota Palembang, Kabupaten Deli Serdang, Kota Balikpapan, Kota Yogyakarta, Kota Pekanbaru, Kota Bandar Lampung, Kota Samarinda, Kabupaten Sukoharjo, Kota Pontianak, Kota Palu, Kota Gorontalo, dan Kabupaten Gresik.
Hartoyo menyebut, potensi PBB di seluruh Indonesia mencapai kisaran Rp 8,5 triliun. Dari 18 kabupaten/kota yang sudah memungut di 2011 dan 2012, potensi penerimaannya sekitar Rp 2,5 triliun.
JAKARTA - Desentralisasi fiskal terus bergulir. Pengalihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pemerintah
BERITA TERKAIT
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja