Rp 4,5 T Mengalir ke Daerah
Pengalihan Pajak Perdesaan dan Perkotaan
Sabtu, 09 Februari 2013 – 08:06 WIB

Rp 4,5 T Mengalir ke Daerah
Menurut Hartoyo, pemungutan PBB oleh pemerintah daerah tergantung kesiapan masing-masing daerah, baik kesiapan regulasi atau peraturan daerah (Perda) maupun kesiapan infrastruktur seperti teknologi informasi (TI).
"Karena itu, kami mengapresiasi Surabaya sebagai kota pertama yang memungut PBB, daerah-daerah lain harus bisa mencontoh Surabaya," katanya.
Pada 2012, 17 kabupaten/kota lain yang sudah memungut PBB yakni Kota Medan, Kota Semarang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sidoarjo, Kota Depok, Kota Palembang, Kabupaten Deli Serdang, Kota Balikpapan, Kota Yogyakarta, Kota Pekanbaru, Kota Bandar Lampung, Kota Samarinda, Kabupaten Sukoharjo, Kota Pontianak, Kota Palu, Kota Gorontalo, dan Kabupaten Gresik.
Hartoyo menyebut, potensi PBB di seluruh Indonesia mencapai kisaran Rp 8,5 triliun. Dari 18 kabupaten/kota yang sudah memungut di 2011 dan 2012, potensi penerimaannya sekitar Rp 2,5 triliun.
JAKARTA - Desentralisasi fiskal terus bergulir. Pengalihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pemerintah
BERITA TERKAIT
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital