Rp 4,5 T Mengalir ke Daerah

Pengalihan Pajak Perdesaan dan Perkotaan

Rp 4,5 T Mengalir ke Daerah
Rp 4,5 T Mengalir ke Daerah
Menurut Hartoyo, pemungutan PBB oleh pemerintah daerah tergantung kesiapan masing-masing daerah, baik kesiapan regulasi atau peraturan daerah (Perda) maupun kesiapan infrastruktur seperti teknologi informasi (TI).

"Karena itu, kami mengapresiasi Surabaya sebagai kota pertama yang memungut PBB, daerah-daerah lain harus bisa mencontoh Surabaya," katanya.

Pada 2012, 17 kabupaten/kota lain yang sudah memungut PBB yakni Kota Medan, Kota Semarang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sidoarjo, Kota Depok, Kota Palembang, Kabupaten Deli Serdang, Kota Balikpapan, Kota Yogyakarta, Kota Pekanbaru, Kota Bandar Lampung, Kota Samarinda, Kabupaten Sukoharjo, Kota Pontianak, Kota Palu, Kota Gorontalo, dan Kabupaten Gresik.

Hartoyo menyebut, potensi PBB di seluruh Indonesia mencapai kisaran Rp 8,5 triliun. Dari 18 kabupaten/kota yang sudah memungut di 2011 dan 2012, potensi penerimaannya sekitar Rp 2,5 triliun.

JAKARTA - Desentralisasi fiskal terus bergulir. Pengalihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News