Rp 4,5 T Mengalir ke Daerah
Pengalihan Pajak Perdesaan dan Perkotaan
Sabtu, 09 Februari 2013 – 08:06 WIB

Rp 4,5 T Mengalir ke Daerah
Lalu, 105 kabupaten/kota yang akan memungut tahun ini sekitar Rp 4,5 triliun. Selanjutnya, untuk 369 kabupaten/kota sisanya, potensi PBB sebesar Rp 1,5 triliun. "Sebab, yang 369 ini daerah kecil-kecil, jadi pajaknya tidak terlalu besar," ucapnya.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto menambahkan, pemerintah berharap agar daerah bisa memperpecat persiapan pemungutan PBB. Jika tidak, maka potensi penerimaan dari pos PBB akan hilang. "Sebab, pemerintah pusat tidak berhak memungut lagi," ujarnya.
Hartoyo mengakui, selain karena pembahasan Perda antara pemerintah daerah dan DPRD yang alot, ada pula daerah yang sepertinya sengaja tidak melaksanakan persiapan pemungutan PBB.
Alasannya, potensi penerimaannya lebih kecil dari biaya pemungutan seperti pegawai dan infrastruktur TI. "Padahal, kantor pajak di daerah siap membantu meminjamkan peralatan seperti komputer, printer, dan sebagainya," jelasnya.
JAKARTA - Desentralisasi fiskal terus bergulir. Pengalihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pemerintah
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan