Rp 4,5 T Mengalir ke Daerah

Pengalihan Pajak Perdesaan dan Perkotaan

Rp 4,5 T Mengalir ke Daerah
Rp 4,5 T Mengalir ke Daerah
Lalu, 105 kabupaten/kota yang akan memungut tahun ini sekitar Rp 4,5 triliun. Selanjutnya, untuk 369 kabupaten/kota sisanya, potensi PBB sebesar Rp 1,5 triliun. "Sebab, yang 369 ini daerah kecil-kecil, jadi pajaknya tidak terlalu besar," ucapnya.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto menambahkan, pemerintah berharap agar daerah bisa memperpecat persiapan pemungutan PBB. Jika tidak, maka potensi penerimaan dari pos PBB akan hilang. "Sebab, pemerintah pusat tidak berhak memungut lagi," ujarnya.

Hartoyo mengakui, selain karena pembahasan Perda antara pemerintah daerah dan DPRD yang alot, ada pula daerah yang sepertinya sengaja tidak melaksanakan persiapan pemungutan PBB.

Alasannya, potensi penerimaannya lebih kecil dari biaya pemungutan seperti pegawai dan infrastruktur TI. "Padahal, kantor pajak di daerah siap membantu meminjamkan peralatan seperti komputer, printer, dan sebagainya," jelasnya.

JAKARTA - Desentralisasi fiskal terus bergulir. Pengalihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News