Rp 4,5 T Mengalir ke Daerah
Pengalihan Pajak Perdesaan dan Perkotaan
Sabtu, 09 Februari 2013 – 08:06 WIB
Menurut Hartoyo, pemerintah daerah harus menyadari bahwa persiapan pemungutan PBB yang meliputi update data pertanahan, peta lokasi, nilai jual objek pajak (NJOP), tidak hanya berfungsi sebagai basis pemungutan PBB, tapi juga bermanfaat bagi manajemen aset, termasuk sebagai pungutan lain seperti retribusi menara telekomunikasi yang nilainya cukup signifikan.
"Jadi, kami terus mendorong pemerintah daerah untuk cepat menyelesaikan persiapan," katanya. (owi)
JAKARTA - Desentralisasi fiskal terus bergulir. Pengalihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja