Rp 4,5 T Mengalir ke Daerah
Pengalihan Pajak Perdesaan dan Perkotaan
Sabtu, 09 Februari 2013 – 08:06 WIB

Rp 4,5 T Mengalir ke Daerah
Menurut Hartoyo, pemerintah daerah harus menyadari bahwa persiapan pemungutan PBB yang meliputi update data pertanahan, peta lokasi, nilai jual objek pajak (NJOP), tidak hanya berfungsi sebagai basis pemungutan PBB, tapi juga bermanfaat bagi manajemen aset, termasuk sebagai pungutan lain seperti retribusi menara telekomunikasi yang nilainya cukup signifikan.
"Jadi, kami terus mendorong pemerintah daerah untuk cepat menyelesaikan persiapan," katanya. (owi)
JAKARTA - Desentralisasi fiskal terus bergulir. Pengalihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital