Rp 4,5 T Mengalir ke Daerah

Pengalihan Pajak Perdesaan dan Perkotaan

Rp 4,5 T Mengalir ke Daerah
Rp 4,5 T Mengalir ke Daerah
Menurut Hartoyo, pemerintah daerah harus menyadari bahwa persiapan pemungutan PBB yang meliputi update data pertanahan, peta lokasi, nilai jual objek pajak (NJOP), tidak hanya berfungsi sebagai basis pemungutan PBB, tapi juga bermanfaat bagi manajemen aset, termasuk sebagai pungutan lain seperti retribusi menara telekomunikasi yang nilainya cukup signifikan.

"Jadi, kami terus mendorong pemerintah daerah untuk cepat menyelesaikan persiapan," katanya. (owi)

JAKARTA - Desentralisasi fiskal terus bergulir. Pengalihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News