Rp 5 Miliar untuk Alat Pencetak E-KTP

Rp 5 Miliar untuk Alat Pencetak E-KTP
Rp 5 Miliar untuk Alat Pencetak E-KTP
Sesuai dengan surat edaran Mendagri pada 17 Januari lalu, pada 2014, pencetakan e-KTP akan diserahkan kepada dispendukcapil kabupaten/kota. Meski begitu, kata Djoni, daerah tidak bisa serta-merta mencetak e-KTP. ''Masih menunggu kesiapan dari pemerintah pusat,'' ujarnya.

Meski dispendukcapil kabupaten/kota yang mencetak, blangko e-KTP tetap diambil dari pusat. Djoni mengungkapkan bahwa belum ada informasi dari pemerintah pusat mengenai waktu blangko dikirim ke Surabaya. Tanpa blangko, pencetakan belum bisa dilaksanakan. ''Pemerintah pusat masih menunggu APBN-P untuk pengadaan blangko,'' lanjutnya.

Sembari menunggu pengadaan blangko dari pusat, dispendukcapil bakal menyiapkan alat pencetak e-KTP. Saat ini instansi tersebut baru mempunyai dua alat pencetak. ''Alat itu merupakan hibah dari pemerintah pusat,'' ungkap Djoni. Tentu dua alat pencetak tersebut tidak mencukupi untuk pencetakan e-KTP. Sebab, banyak e-KTP yang harus dicetak.

Karena itu, dispendukcapil akan melaksanakan pengadaan alat sendiri. Djoni menyatakan sedang mengajukan anggaran pengadaan alat dalam perubahan anggaran keuangan (PAK). Anggaran untuk pengadaan alat mencapai Rp 5 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk membeli 10 alat pencetak dan tinta.

SURABAYA- Pencetakan KTP elektronik atau e-KTP nanti tidak lagi ditangani pemerintah pusat. Proses tersebut akan dilimpahkan kepada daerah. Dinas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News