Rp 5 Miliar untuk Alat Pencetak E-KTP

Rp 5 Miliar untuk Alat Pencetak E-KTP
Rp 5 Miliar untuk Alat Pencetak E-KTP
Sementara itu, ada 46.139 e-KTP yang salah cetak dan warga yang belum rekam e-KTP mencapai 478.369 orang. ''Pengadaan blangko dan alat sama-sama urgen,'' tandasnya. 

Laki-laki yang akrab disapa Anang itu mengatakan, jumlah wajib e-KTP di Surabaya mencapai 2.146.493 jiwa. Di antara jumlah tersebut, yang sudah merekam e-KTP 1.189.755 orang. Jadi, yang belum merekam 478.369 orang. 

Tahun ini wajib e-KTP harus melakukan perekaman. Sebab, mulai 31 Desember 2014, KTP lama tidak berlaku lagi. Semua warga harus mempunyai e-KTP. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112/2013. "Jika tidak merekam, tak punya identitas. Tentu menyulitkan untuk mengurus dokumen kependudukan," katanya. (lum/mas)

SURABAYA- Pencetakan KTP elektronik atau e-KTP nanti tidak lagi ditangani pemerintah pusat. Proses tersebut akan dilimpahkan kepada daerah. Dinas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News