Rp 6 Miliar Dana Kerohiman Hambalang Disunat

Rp 6 Miliar Dana Kerohiman Hambalang Disunat
Rp 6 Miliar Dana Kerohiman Hambalang Disunat
Muhtadin ngotot bahwa pelepasan lahan garapan itu sah dan benar. Keputusan harga tanah garapan, sambung Muhtadin, tak berdasarkan pertimbangan NJOP saja, tetapi juga pertimbangan pembangunan jalan desa.

"Beban desa akan terus bertambah apabila jumlah NJOP ditingkatkan. Lagian, uang segitu (Rp 6 ribu, red) included (termasuk) pembangunan jalan desa," akunya sambil menghisap rokok.

Di lain pihak, Kepala Humas BPN Dolly Panggabean menegaskan, panitia pembebasan lahan Hambalang terdiri dari Kemenpora, BPN, Kemenkeu, dan Pemerintah daerah (Pemkab Bogor). Besaran jumlah uang kerohiman merupakan keputusan yang disepakati panitia. "Jumlahnya berdasarkan penilaian tim penilai dari BPN dan ditetapkan oleh Departemen Keuangan," cetusnya.

Menyikapi ini, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan, jajarannya belum menyelidiki lebih lanjut terkait dugaan korupsi di peralihan hak garap itu. "Belum sampai ke materi itu," jelasnya.(yaz/gar/jpnn)

CITEUREUP - Warga Hambalang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (16/7) lalu meluapkan amarahnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News