Rp 6,6 M sebagai Pancingan agar Honorer K2 Diangkat jadi CPNS
jpnn.com, TASIKMALAYA - Pemkab Tasikmalaya, Jabar, mencairkan dana Rp 6,6 miliar untuk insentif 1.995 orang honorer kategori dua (K2).
Insentif tersebut secara simbolis diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Drs H Abdul Kodir MPd di Gedung Setda kemarin (14/6).
Pemberian insentif itu, kata dia, merupakan yang pertama kalinya di Kabupaten Tasikmalaya. Tujuannya untuk memotivasi honorer K2 yang belum pernah diberi perhatian oleh pemerintah.
“Mereka kan sudah belasan tahun mengabdi. Jadi sudah sepantasnya mereka diberikan apresiasi melalui insentif,” ujarnya.
Insentif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya itu, kata dia, juga untuk memancing perhatian Pemerintah Pusat agar mengangkat honorer K2 menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Ini berkaca dari kebijakan pemkab sebelumnya yang menggelontorkan dana untuk bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan penyuluh pertanian.
Dengan kebijakan tersebut Pemerintah Pusat langsung mengangkat mereka menjadi CPNS. “Jadi mudah-mudahan pascainsentif ini ada kebijakan dari pusat untuk pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS walaupun secara bertahap,” paparnya.
Sekda menjelaskan insentif honorer K2 itu akan dicairkan secara dua tahap. Tahap pertama masing-masing penerima akan mendapatkan Rp 1,5 juta pada pertengahan tahun. Tahap kedua akan diberikan pada akhir tahun dengan nominal yang sama.
Pemkab Tasikmalaya, Jabar, mencairkan dana Rp 6,6 miliar untuk insentif 1.995 orang honorer kategori dua (K2).
- Seleksi CPNS Kemenkumham, Silakan Lapor ke Sini Jika Ada Kecurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- SKD CPNS Kota Bengkulu, 391 Peserta Lulus & Lanjut ke Tahap SKB
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya