Rp 662 Juta Uang Perusahaan Hilang, Wanita Ini Diduga Biang Keroknya
Selasa, 21 Juni 2022 – 00:08 WIB
Menurut Zamrul, pihaknya terus mendata berapa total uang yang sudah dipakai oleh pelaku.
"Pelaku ini tidak menyangkal, pelaku juga mengaku telah menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi," ujarnya.
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Pelaku terancam dihukum penjara selama lima tahun,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap seorang wanita berinisial MSM yang diduga pelaku penggelapan uang perusahaan sebanyak Rp 662 juta.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ini Kata Polisi soal Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang
- Pria Ini Habiskan Uang Perusahaan buat Main Judi Online
- Provokator Kerusuhan Konser Musik di Tangerang Jadi Tersangka
- Polisi Ungkap Modus Perampokan dan Pembunuhan Sadis di Pasar Kemis
- Polisi Ciduk Dalang Kerusuhan Konser Tangerang Lentera Festival
- Polresta Tangerang Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah