Rp 700 Juta di Mobil Panitera dari Anak Buah Prabowo?

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Sareh Wiyono, dalam sebuah perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ini menyusul penemuan uang Rp 700 juta saat penyidik menangkap Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi. Diduga uang itu berkaitan dengan suatu perkara yang diurus Sareh yang juga mantan ketua PN Jakut dan Rohadi.
"Untuk mendalami dugaan keterlibatan Sareh terkait uang Rp 700 juta yang ditemukan penyidik di mobil di Rohadi," Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (22/7).
Yuyuk menjelaskan, penyidik mengonfirmasi Sareh soal uang tersebut. Sebab, Yuyuk menegaskan, uang itu diduga dari Sareh. "Diduga pemberian uang itu dari Sareh dan kasusnya ditangani R (Rohadi)," katanya.
Kasus yang diurus tidak terkait dengan perkara pencabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. "Di luar kasus SJ (Saipul Jamil). Jadi, penyidik masih minta keterangan lebih lanjut soal ini," katanya.
Usai diperiksa Sareh tidak membantah mengenal Rohadi. Namun, ia membantah pernah berkomunikasi soal kasus dengan Rohadi yang kini sudah berstatus tersangka suap dan ditahan KPK. Bahkan, Sareh membantah saat diperiksa diperdengarkan sadapan pembicaraan antara dirinya dengan Rohadi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Sareh Wiyono, dalam sebuah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sesuai Arahan Prabowo, Menhut Ajak Masyarakat Melestarikan Hutan
- Soal Kabar Hubungan PDIP-Jokowi Menghangat, Puan: Sudahi Hal yang Buat Kita Terpecah
- STPMD, ISKA & IPD Gelar Kuliah Umum Tentang Transformasi Desa Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
- Ahmad Luthfi Minta TNI-Polri Siaga Pakai Senjata Laras Panjang Saat Mudik Lebaran
- Omega-3 jadi Senjata Ampuh Lawan Kolesterol dan Risiko Penyakit Jantung
- Pelaku Usaha Ritel Optimistis Perekonomian Nasional Capai Target Pertumbuhan 8 Persen