Rp 7,2 M Dana KMKK di BJB Pekanbaru Dikorupsi, 2 Terdakwa Dihukum 7 Tahun Bui

Rp 7,2 M Dana KMKK di BJB Pekanbaru Dikorupsi, 2 Terdakwa Dihukum 7 Tahun Bui
Arif Budiman saat ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau di Jakarta. Foto: Dokumentasi Ditreskrimsus Polda Riau.

Saat mencairkan kredit tersebut, CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya diduga menggunakan SPK fiktif untuk proyek di kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Ketika KMKK cair, dananya masuk ke rekening giro CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya. Usut punya usut, Arif memiliki kedekatan dengan IO selaku salah satu manager di BJB Cabang Pekanbaru saat itu.

Praktik lancung itu kian mulus karena IO menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak memverifikasi keabsahan dokumen SPK  yang disampaikan berulang-ulang oleh Arif Budiman.

Namun, Arif tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pihak bank dari proyek di Kantor DPRD Riau dan Disdik Kuansing.

Hal itu mengakibatkan kredit macet. CV Putra Bungsu dan CV Palm Gunung Raya tidak memiliki sumber dana untuk mengembalikan kredit.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 7.233.091.582. Walakhir, polisi menetapkan Arif sebagai tersangka.(mcr36/JPNN.com)

Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Arif Budiman dan Indra Osmer Gunawan terbukti mengorupsi dana kredit modal kerja konstruksi (KMKK) dari BJB Pekanbaru..

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News