Rp 781 M Belum Cukup untuk Ganti Rugi Korban Lapindo

Rp 781 M Belum Cukup untuk Ganti Rugi Korban Lapindo
dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sudah disahkan. Di dalamnya, terdapat alokasi anggaran dana talangan untuk korban lumpur Lapindo senilai Rp 781,7 miliar. Namun, dana tersebut diperkirakan masih belum cukup.

Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) Andi Darussalam Tabusalla mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah dan disetujui DPR itu dalam upaya memberikan dana talangan atas musibah lumpur Sidoarjo. 'Tapi, dana itu mungkin belum cukup,' ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (14/2).

Sebagaimana diketahui, dana tersebut akan digunakan untuk melunasi ganti rugi tanah warga korban lumpur Lapindo di peta area terdampak. Ganti rugi ini sebenarnya kewajiban Lapindo. Namun, karena perusahaan tidak memiliki kemampuan finansial, maka pemerintah bersedia memberi dana talangan agar proses ganti rugi tanah warga bisa segera tuntas.

Andi menyebut, kebutuhan dana berpotensi melebihi Rp 781,7 miliar seperti diperhitungkan sebelumnya. "Mungkin bertambah ya. Karena belum menghitung (kebutuhan) dana untuk warga (korban lumpur) yang sudah ambil rumah di KNV (Kahuripan Nirwana Village),' tambah Andi.

Meski begitu, Andi belum bisa memastikan berapa potensi kebutuhan tambahan dana pelunasan ganti rugi, termasuk bagaimana solusi untuk menutupi kekurangan itu. "Kami belum pikir ke situ dulu. Ayo kita coba selesaikan dulu lah (dari dana talangan disediakan pemerintah)," tegas Andi. (gen/owi/jawapos/jos)

JAKARTA - Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sudah disahkan. Di dalamnya, terdapat alokasi anggaran dana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News