Rp 80 Juta di Kantong Plastik Kresek, Ada 26 Amplop
Jumat, 19 April 2019 – 06:03 WIB
“Uang itu sebesar Rp100 ribu dan di dalam amplop. Ditemukan juga bahan kampanye di sana. Kami akan melakukan kajian, apakah betul uang itu sebagai alat mempengaruhi pemilih atau tidak,” kata Mohamad.
BACA JUGA: Ditolak KPPS, Puluhan Mahasiswa dan Warga Menggeruduk Kantor Kelurahan
“Tapi itu laporan, tentu laporan itu harus dilihat dari sisi formil dan materilnya. Apakah laporan itu memenuhi dan bagaimana akan membuat kajian terpenuhinya unsur dugaan pelanggaran pemberian uang,” tambah Mohamad. (mse)
Bawaslu Kalimantan Barat mengamankan uang Rp 80 juta di kantong plastik kresek diduga akan dipakai untuk politik uang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal