RP dan SP Lagi Apes, Begini Ceritanya
Senin, 06 Juli 2020 – 10:38 WIB
“Adapun, sejumlah barang bukti yang diamankan yakni, senjata tajam jenis golok dan kunci leter T serta sejumlah alat lainnya. Termasuk, kendaraan bernomor polisi F 4475 ZQ milik pelaku,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Hadi, pelaku dijerat pasal 363 KUHP Junto pasal 53 KUHP Tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian.
“Pelaku terancam hukuman penjara selama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (bam/d/radarsukabumi)
Keduanya tepergok saat tengah berusaha membobol toko kelontong di Kampung Selakopi, Sukabumi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Innalillahi, 4 Santri Meninggal Tertimbun Tanggul Kolam Roboh di Sukabumi
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku