Rp692 Miliar untuk 9 Bandara di Sumut
Jumat, 29 Juni 2012 – 04:09 WIB
Dijelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandara memang memberikan peluang bagi pemda dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) membangun bandara di daerahnya sendiri. Hanya saja, tak boleh sembarangan, harus tetap memenuhi ketentuan di PP dimaksud. Jadi, pemda cukup menggejot pertumbuhan ekonomi di daerah saja.
Kembali soal anggaran untuk sembilan bandara di Sumut, berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2012 Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, total dianggarkan RpRp692.787.768.000.
Pertama, untuk bandara Dr FL Tobing, Tapteng sebesar Rp5.923.073.000. Antara lain untuk perluasan pelataran parkir terminal penumpang Rp214,57 juta dan untuk pembangunan gedung tower termasuk pengawasannya Rp1,44 miliar.
Kedua, bandara Sibisa, Parapat, Rp395,7 juta. Antara lain untuk pembangunan, rehabilitasi, dan pemerliharaan prasarana navigasi Rp20 juta.
JAKARTA - Anggaran tahun 2012 yang dikucurkan Departemen Perhubungan untuk sembilan bandara yang ada di wilayah Provinsi Sumut ternyata sangat kecil,
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Gerak Cepat Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Gempa 2 Kali Berturut-turut di Karawang pada Jumat, BPBD: Tidak Ada Laporan Kerusakan
- Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Guru Honorer Supriyani Mengungkap Kisahnya Selama Ditahan di Lapas
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas