Rp8,8 Juta Ditukar Rp3 Juta
Selasa, 14 Mei 2013 – 05:57 WIB
MEDAN-Dua pengedar uang palsu (upal) tak berkutik saat ditangkap Subdit III/Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Poldasu, Senin (13/5), kemarin. “Uang palsu pecahan Rp100.000 ini diedarkan di wilayah Kota Medan dan Belawan," ujar Kasubdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut AKBP Andry Setiawan.
Kedua pelaku, Aswin Sagala (28), penduduk Jalan Bajak V, Medan Amplas dan Deni Tanjung (37), penduduk Jalan Mahkamah, Medan Kota, sudah mengedarkan uang palsu di kawasan Medan dan Belawan. Polisi menyita barang bukti uang palsu sebesar Rp8,8 juta dalam bentuk pecahan Rp100.000.
Baca Juga:
Menurut data yang dihimpun Sumut Pos (Grup JPNN) di Mapoldasu, dua pelaku ditangkap di kawasan Marelan setelah petugas menyaru sebagai calon pembeli upal tersebut, kemarin malam, dimana upal Rp8,8 juta itu dibeli dari tersangka atau ditukar uang asli sebesar Rp3 juta.
Baca Juga:
MEDAN-Dua pengedar uang palsu (upal) tak berkutik saat ditangkap Subdit III/Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Poldasu, Senin (13/5),
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground