Rp8,8 Juta Ditukar Rp3 Juta

Rp8,8 Juta Ditukar Rp3 Juta
Rp8,8 Juta Ditukar Rp3 Juta
Andry menjelaskan, pelaku mendapatkan uang palsu dari rekannya berinsial T, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

"Kedua tersangka mengaku uang palsu itu diperoleh dari temannya berinisial T. Penukarannya satu banding tiga. Rencananya upal itu akan dipasarkan di Medan dan Belawan," jelas Adry.

Sedangkan pelaku, Aswin, mengaku, niat hendak mengedarkan upal tersebut karena tidak memiliki pekerjaan lain dan baru pertama kali dilakukan. "Gak ada pekerjaan lagi bang dan ini baru sekali," akunya dengan nada nyesal setelah dibekuk polisi.

Akibatnya , kedua tersangka sindikat pengedar upal tersebut dijerat Pasal 244 tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(gus)

MEDAN-Dua pengedar uang palsu (upal) tak berkutik saat ditangkap Subdit III/Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Poldasu, Senin (13/5),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News