RPDN Ajak Warga Desa Tak Coblos Caleg Wajah Lama
jpnn.com - JAKARTA – Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan kepesertaan calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI, DPD dan DPRD yang berasal dari anggota legislatif periode 2009-2014.
Desakan kata Ketua Pengurus Pusat RPDN, Suryokoco Suryoputro, dilayangkan karena keberdaaan caleg yang berasal dari anggota legislatif periode 2009-2014 terbukti tidak memenuhi ketentuan persyaratan bakal caleg sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, tentang pemilu legislatif.
“Pada pasal 51 ayat 1 disebutkan bakal caleg adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (7/4).
Tapi kenyataanya, anggota DPR pascareformasi sejak 2003 hingga 2013, terbukti banyak melanggar UUD 1945. Itu dapat dilihat dari 503 judicial review, 167 di antaranya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Artinya kata Suryokoco, terbukti secara sah dan meyakinkan anggota DPR dan pemerintah SBY telah melakukan tindakan pelanggaran UUD 1945.
Alasan lain, anggota DPR menurut Suryokoco, juga diduga telah melakukan pembohongan dalam janji menyelesaikan Undang-Undang Desa. Menurutnya, RPDN telah mengingatkan anggota legislatif untuk tidak menjadikan UU Desa sebagai dagangan kampanye sejak 18 Desember 2013 lalu.
“Namun kenyataannya anggota DPR periode 2009-2014 secara nyata telah mengingkari semangat reformasi. Yaitu membatasi masa jabatan presiden hanya dua kali, sementara dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, memberi hak kepada kepala desa menjabat hingga tiga kali baik berturut-turut maupun tidak, dari yang sebelumnya hanya dua kali,” katanya.
Atas dugaan mengingkari semangat reformasi, RPDN kata Suryokoco, sejak 12 Juli 2013 lalu mengajak warga desa menolak memilih anggota legislatif wajah lama dengan cara mencoblos caleg dengan nomor urut bawah. Alasannya, anggota DPR periode 2009-2014 diduga telah melakukan pembohongan dalam janji menyelesaikan UU Desa.
Menurut Suryokoco, RPDN menyadari keberadaan waktu sudah sangat mendesak bagi KPU untuk melaksanakan penggantian. Namun begitu penggantian katanya, masih dapat dilaksanakan karena jelas diatur dalam Pasal 220 ayat 1, UU Nomor 8 tahun 2012. Di mana disebutkan, penggantian caleg terpilih dapat dilakukan jika yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota legislatif.
JAKARTA – Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan kepesertaan calon anggota legislatif
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya