RPP 109/2012 Bunuh Industri Vape, Pelaku Usaha Menuntut Keadilan

“Hal itu akan sangat menghambat UMKM untuk berkembang. Media sosial adalah solusi alternatif para UMKM untuk dapat melakukan promosi dengan anggaran yang terjangkau,” kata Aryo.
Aryo menambahkan, industri vape bertumbuh pesat pada tahun ini, mayoritas ditopang oleh peningkatan penjualan device dan likuid.
Ia memprediksi tahun ini rokok elektronik akan menyetorkan cukai ke negara sebesar Rp 1 triliun rupiah.
Pertumbuhan industri vape ini diyakini akan memberikan peluang dan lapangan pekerjaan baru.
Para pelaku bisnis rokok elektronik berharap regulasi yang ada justru bisa memudahkan pelaku usaha.
Hal ini akan membuat pelaku UMKM dan industri semakin berkembang sehingga meningkatkan pertumbuhan bisnis dalam negeri.
“Kami berharap aturan yang diberlakukan selalu mementingkan kepentingan UMKM, terutama toko-toko retail kecil, karena merekalah ujung tombak industri vape,” kata pengusaha rokok elektronik Rhomedal, yang juga menjadi anggota APVI.
Rhomedal menambahkan, proses penyusunan kebijakan perlu melibatkan pemain-pemain industri agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan payung regulasi yang tepat dan berdampak baik bagi kelangsungan perekonomian.
Pelaku usaha mendesak pemerintah agar kebijakan soal rokok elektronik tidak berat di salah satu pihak saja.
- Ekspor Tembakau Iris ke Jepang, PT Taru Martani Dapat Fasilitas Ini dari Bea Cukai
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Pasar Meningkat, Pemain Baru Rokok Elektrik Bermunculan
- Regulasi Tembakau Kembali Menuai Kekhawatiran Industri
- Kebijakan Kemenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dipertanyakan, RPMK Dikritik