RPP BPJS Ketenagakerjaan Diminta Harus Rasional

RPP BPJS Ketenagakerjaan Diminta Harus Rasional
RPP BPJS Ketenagakerjaan Diminta Harus Rasional

jpnn.com - JAKARTA - 1 Januari 2014, PT Jamsostek akan resmi berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, namun hingga saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur jalannya badan publik tersebut belum juga dikeluarkan pemerintah.

Menurut Ketua Umum Serikat Pekerja Jamsostek, Abdurrahman Irsyadi, Jamsostek adalah lembaga yang berpengalaman dalam pengelolaan dana jaminan sosial dan seharusnya pemerintah lebih terbuka dan rasional  untuk menerima masukan dari Jamsostek perihal disain formulasi BPJS Ketenagakerjaan.

"Sebaiknya pemerintah berhati-hati dalam membuat RPP BPJS. Kami mengkritik komposisi tim RPP BPJS dari kementerian keuangan yang relatif muda dan jauh dari segala ilmu dan pengalaman tentang Jaminan Sosial," ujar Abdurrahman di Jakarta, Rabu (30/10).

Terlebih kata dia, BPJS adalah lembaga publik yang cukup besar, di mana negara berkepentingan dengan hal ini, tapi dia menyayangkan mengapa tim dari pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan hanya merekomendasikan orang-orang yang notabene baru dan kurang pengalaman.

"Bisa dibayangkan bagaimana, lembaga sebesar BPJS dirumuskan oleh mereka. Dana yang dikelola oleh BPJS adalah milik pekerja, maka harus dikawal dengan baik," terangnya.

Karenanya dia mengingatkan pada pemerintah untuk bertindak hati-hati dalam penyusunan regulasi. Sebab menurutnya tahun depan akan sangat krusial dan berpotensi kisruh, terutama dalam penangan program kesehatan bagi seluruh rakyat secara gratis.

Sementara lanjut Abdurrahman, dalam penyelenggaraannya benefit Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dalam UU 24 tahun 2011, di situ disebutkan bahwa tidak boleh berkurang dengan yang diterima oleh peserta Program JPK Jamsostek atau lebih baik. "Ini juga harus dikawal oleh serikat pekerja-serikat pekerja di Indonesia," pintanya. (chi/jpnn)

JAKARTA - 1 Januari 2014, PT Jamsostek akan resmi berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, namun hingga saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News