RPP Intersepsi Kacaukan Penyidikan
Kamis, 24 Desember 2009 – 15:59 WIB
RPP Intersepsi Kacaukan Penyidikan
JAKARTA – Mantan Hakim Pengadilan Jakarta Pusat, Asep Iwan Iriawan mengatakan, materi yang tercantum di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penyadapan akan mengacaukan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penegak hukum. Menurutnya, kerumitan birokrasi yang ada dalam draf RPP akan mempersulit pengugkapan kasus.
“Bukan lagi rumit tapi kacau,” kata Asep Iwan Iriawan saat dihubungi lewat telepon, Kamis (24/12). alah satu pasal yang mengacaukan penyelidikan dan penyidikan RPP penyadapan menurut Asep diharuskannya penyadapan meminta izin ke engadilan Negeri. “Kalau mau menyadap tidak perlu minta izin,” uapnya.
Baca Juga:
Permintaan izin itu, kata Asep, berpotensi bocor dan yang orang yang hendak disadap keburu kabur. “Itu baru permohonan izin. Kalau ditolak, apa yang akan terjadi?” tanyanya.
Begitu pun kalau izin dikabulkan oleh pengadilan negeri, tapi dengan putusan itu yang disadap keberatan dan mengajukan gugatan. Ini akan memperpanjang kerja penyidik dan penyelidik. (awa/jpnn)
JAKARTA – Mantan Hakim Pengadilan Jakarta Pusat, Asep Iwan Iriawan mengatakan, materi yang tercantum di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim