RPP Intersepsi Kacaukan Penyidikan
Kamis, 24 Desember 2009 – 15:59 WIB
JAKARTA – Mantan Hakim Pengadilan Jakarta Pusat, Asep Iwan Iriawan mengatakan, materi yang tercantum di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penyadapan akan mengacaukan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penegak hukum. Menurutnya, kerumitan birokrasi yang ada dalam draf RPP akan mempersulit pengugkapan kasus.
“Bukan lagi rumit tapi kacau,” kata Asep Iwan Iriawan saat dihubungi lewat telepon, Kamis (24/12). alah satu pasal yang mengacaukan penyelidikan dan penyidikan RPP penyadapan menurut Asep diharuskannya penyadapan meminta izin ke engadilan Negeri. “Kalau mau menyadap tidak perlu minta izin,” uapnya.
Baca Juga:
Permintaan izin itu, kata Asep, berpotensi bocor dan yang orang yang hendak disadap keburu kabur. “Itu baru permohonan izin. Kalau ditolak, apa yang akan terjadi?” tanyanya.
Begitu pun kalau izin dikabulkan oleh pengadilan negeri, tapi dengan putusan itu yang disadap keberatan dan mengajukan gugatan. Ini akan memperpanjang kerja penyidik dan penyelidik. (awa/jpnn)
JAKARTA – Mantan Hakim Pengadilan Jakarta Pusat, Asep Iwan Iriawan mengatakan, materi yang tercantum di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah