RPP Kesehatan Berpotensi Memastikan Industri Musik, Kemenkes Diminta Beri Solusi
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah musisi berharap adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, untuk menjaga geliat industri musik yang berkembang pesat pascapandemi.
Hal ini terkait berbagai larangan bagi produk tembakau memberikan sponsor untuk acara musik yang tertera pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Vokalis sekaligus gitaris Rocket Rockers, Aska Pratama mengungkapkan fee manggung sejumlah penyanyi dan band naik dua kali lipat setelah pandemi karena adanya sponsor.
"Saat ini makin banyak festival, konser atau platform musik yang bisa mengangkat keberagaman genre di Indonesia. Seni tradisional juga masuk ke agenda-agenda konser atau festival besar," ujar Aska, kepada awak media di Jakarta, belum lama ini.
Oleh karena itu, dia tidak setuju dengan berbagai larangan terhadap produk tembakau yang tertera pada pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan karena bisa menganggu keberlangsungan industri musik yang sedang membaik.
Hal ini karena banyak festival atau konser musik yang mendapatkan sponsor dari produk tembakau. “Kalau pembatasan saya setuju, tetapi kalau pelarangan saya kurang setuju,” tegasnya.
Aska melanjutkan jika yang dilakukan adalah pembatasan bagi produk tembakau, termasuk masih memperbolehkan produk tembakau melakukan branding, promosi, dan iklan di sebuah pertunjukan musik, masih memungkinkan untuk diterapkan.
"Hal terpenting adalah produk tembakau tidak benar-benar dilarang untuk melakukan promosi atau iklan dalam pertunjukan, karena dapat mematikan keberlangsungan industri musik," kata Aska.
Kemenkes diminta beri solusi terhadap potensi dampak negatif RPP Kesehatan terhadap industri musik.
- Mengenal Penyakit HFMD yang Sering Menyerang Anak, Ini Gejala yang Diwaspadai
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024
- Peran Pemda & Masyarakat Penting untuk Mencapai Nol Kematian Akibat Dengue 2030
- Kasus Cacar Air Meningkat, Daya Tahan Tubuh Anak Perlu Diperkuat
- Tingkat Pemborosan Pangan Indonesia Diprediksi 112 Juta Ton per Tahun pada 2045
- KTKI Soroti Proses Penerbitan Kepres KKI oleh Kemensetneg