RPP Kesehatan Dinilai Diskriminatif Terhadap Ekosistem Tembakau
Misbakhun mengatakan sumbangsih IHT terhadap negara selama ini sudah sangat luar biasa. Namun terus ditekan dengan berbagai macam aturan. Contoh adalah salah satu pasal yang tercantum di dalam RUU ini terkait penjualan eceran.
Politikus Partai Golkar ini menilai hal tersebut sangat aneh karena PP kesehatan tidak semestinya mengatur mengenai cara berjualan rokok.
“Ini memperlihatkan over authorithy yang ada di dalam RPP Kesehatan, dan karena itu, sudah sewajarnya kita memakai hak konstitusi kita sebagai rakyat untuk menolak RPP ini demi memastikan kesejahteraan mata rantai IHT,” kata Misbakhun.
Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan juga turut menegaskan sikap menolak draf RPP tersebut.
Tembakau adalah produk legal sehingga pengaturannya seharusnya disamakan dengan produk legal.
Saat ini, draf peraturan yang disusun sudah sangat restriktif dan ini hanya akan mematikan ekosistem tembakau yang saat ini sudah terus dalam kondisi menyusut,” ujar Misbakhun.
Henry juga menegaskan keberadaan PP 109 tahun 2012 yang saat ini masih berlaku telah mampu mengendalikan peredaran zat adiktif tembakau dengan seimbang sehingga Pemerintah tidak perlu merevisi yang hanya akan memberi dampak fatal.
Dalam penyusunan PP 109 tahun 2012 sebelumnya proses pembahasan memakan waktu 3 tahun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan menghasilkan sebuah aturan yang berimbang dengan mempertimbangkan aspek perlindungan kesehatan, serta aspek kepentingan ekonomi.
KADIN Jatim menggelar Sarasehan Nasional bersama sejumlah asosiasi pertembakauan serta perwakilan pemerintah menyikapi pembahasan draf RPP Kesehatan.
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja