RPP Manajemen ASN Atur Cuti Suami yang Istrinya Melahirkan & Keguguran, Berapa Lama?

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari hingga 60 hari.
“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan.
Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik.
Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kami terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkas Menteri Anas. (esy/jpnn)
RPP Manajemen ASN mengatur cuti ASN pria yang istrinya melahirkan & keguguran, berapa lama?
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- ASN Palembang yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Akan Ditindak Tegas
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Peringatan! ASN di Sumsel Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik