RPP Manajemen ASN Status Abu-Abu, Calo Gencar Incar Honorer

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen Aparatur Sipil Negata (ASN) belum jelas.
Seharusnya Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Manajemen ASN ini sudah ditetapkan menjadi PP pada 30 April 2024.
Namun hingga saat ini tanda-tanda penetapan PP Manajemen ASN belum tampak.
Kondisi tersebut menimbulkan keraguan di kalangan honorer K2 maupun tenaga non-ASN.
"Ada keresahan di kalangan honorer K2 dan tenaga non-ASN dengan berlarut-larutnya penetapan PP turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, " kata Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kalimantan Tengah Tri Julianto kepada JPNN.com, Senin (27/5).
Dia menyayangkan molornya penetapan PP Manajemen ASN karena telah memicu maraknya percaloan. Para oknum pencari keuntungan makin subur.
Mereka menyasar honorer K2 dan tenaga non-ASN dengan iming-iming menjadi ASN, tetapi harus bayar.
Tri menegaskan selama PP Manajemen ASN belum diterbitkan, maka apa yang disampaikan pemerintah dan DPR RI soal pengangkatan 1.784.519 menjadi ASN PPPK hanya jadi isu dan isapan jempol saja.
RPP Manajemen ASN status abu-abu, calo gencar mengincar honorer dan tenaga non-ASN.
- 600 Honorer Terpaksa Diberhentikan, Bupati Rio Minta Maaf
- DPR Apresiasi Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Menyinggung soal Sanksi
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Info Terbaru dari BKN untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok, Penting
- Peserta Tes PPPK Tahap 2 Harus Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini Penjelasan BKN