RPP Manajemen ASN Tidak Mengatur Skema PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan BKN

RPP Manajemen ASN Tidak Mengatur Skema PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan BKN
Masih banyak honorer K2 belum diangkat jadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah masuk tahap uji publik.

Namun, kabar berhembus bahwa skema PPPK paruh waktu dan penuh waktu tidak diatur dalam RPP turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

Sumber resmi JPNN.com mengungkapkan sistem PPPK paruh waktu dan penuh waktu masih jadi perdebatan di internal pemerintah. 

Seperti diketahui PPPK penuh waktu dan paruh waktu ini muncul di era Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denny.

Setelah itu, skema PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu lambat laun bagai angin semilir. 

Merespons hal tersebut Pelaksana tugas (Plt.) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menyampaikan sampai saat ini RPP Manajemen ASN masih dalam tahap pembahasan dan uji publik, di mana leading sector-nya KemenPAN-RB. 

"Jadi, untuk sementara ini kami belum bisa berkomentar lebih jauh terkait itu," kata Vino kepada JPNN.com, Selasa (25/6). 

Pada 24 Juni 2024, KemenPAN-RB dan BKN melaksanakan uji publik RPP Manajemen ASN. Tujuannya untuk menampung berbagai masukan agar RPP ini lebih implementatif dan bisa makin meningkatkan kualitas ASN.

RPP Manajemen ASN tidak mengatur skema PPPK paruh waktu? Jawaban BKN seperti ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News