RPP Pengendalian Tembakau Ancam Kesejahteraan Petani
Rabu, 02 Mei 2012 – 23:03 WIB
JAKARTA - Klaim Pemerintah bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengendalian Tembakau sudah final dan menunggu persetujuan Presiden dinilai oleh Masyarakat Pemangku Kepentingan Kretek Indonesia (MPKKI) sebagai statement sepihak. MPKKI menilai, aturan itu akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat pedesaan dan merugikan petani tembakau. Berdasarkan data Gappri, tahun 2009 jumlah pabrik rokok kretek nasional lebih dari 5.000. Saat ini 2012 hanya tinggal 1.000 pabrik. “Jadi pemerintah sedang menggali lubang bagi kematian industri kretek nasional. Ini genosida kretek di negeri sendiri,” kata Ismanu.
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengatakan, aturan itu bukan untuk mengendalikan namun bakal menghancurkan industri kretek nasional. Menurutnya, petani tembakau lokal semakin terancam dengan terus meningkatnya impor tembakau dan hilangnya pasar tembakau akibat tutupnya ribuan pabrik kretek lokal.
Baca Juga:
"Gappri menilai RPP tersebut berpotensi membunuh industri kretek nasional dan masyarakat tembakau," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/5). Dia menambahkan, sebelum RPP diberlakukan saja kematian industri kretek nasional terus terjadi karena regulasi yang menekan industri ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Klaim Pemerintah bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengendalian Tembakau sudah final dan menunggu persetujuan Presiden
BERITA TERKAIT
- Indofood Berbagi Inspirasi Bisnis dan Kreasi Kuliner di SIAL Interfood 2024
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 15 November 2024 Naik Tipis, Berikut Perinciannya
- BRI Insurance Perkuat Keberlanjutan Usaha & Peningkatan Ekonomi Pesantren
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Pelindo Dorong Ekonomi Pesisir lewat Pelatihan Pemasaran di BUMMas Kampung Bahari
- Percepat Hapus Kemiskinan, PNM Raih Penghargaan dari Kemenko PMK