RPP Pengupahan Bakal Disahkan, Ini Permintaan Buruh

RPP Pengupahan Bakal Disahkan, Ini Permintaan Buruh
Buruh melakukan demo. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Para buruh angkat suara tentang rencana pengesahan rancangan peraturan pemerintah (RPP) pengupahan, Kamis (15/10) besok. Menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, rencana pengesahan terkesena buru-buru.

Padahal, pihaknya tak merasa ada pembicaraan intensif dengan buruh soal RPP pengupahan sebelumnya. Hal tersebut diperparah dengan beberapa pasal di draf rancangan yang dinilai tak berpihak kepada buruh.

“Kami menemukan ada beberapa poin di RPP yang kami rasa tidak adil. Misalnya, pekerja asing yang masih bisa digaji dengan kurs mata uang asing. Hanya saja yang diterima dalam bentuk rupiah. Kalau begini, jelas gaji mereka bakal melonjak jika nilai tukar dolar meningkat,” ujarnya di Jakarta kemarin (13/10).

Selain itu, dia juga mempermasalahkan isu formula penetapan upah minimum. Kabarnya, pemerintah bakal menetapkan faktor inflasi dan PDB sebagai dasar kenaikan upah minimum. Namun, dia menegaskan bahwa harusnya pemerintah juga memperhatikan indeks resiko dalam hal tersebut.

“Upah ini ditetapkan tahun ini untuk tahun depan. Padahal, pemerintah juga tidak tahu bagaimana kondisi tahun depan. Harusnya, pemerintah memasukkan faktor risiko. Juga, faktor inflasi dan PDB ini harus dipertegas lagi. Harusnya, kenaikan inflasi dari PDB di setiap daerah tak boleh disamaratakan,” tegasnya. (ken/jos/jpnn)


JAKARTA – Para buruh angkat suara tentang rencana pengesahan rancangan peraturan pemerintah (RPP) pengupahan, Kamis (15/10) besok. Menurut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News