RPP Penyadapan Bakal Lindungi Koruptor
50 Persen Lebih Kasus di KPK Hasil Penyadapan
Minggu, 06 Desember 2009 – 15:52 WIB
RPP Penyadapan Bakal Lindungi Koruptor
JAKARTA – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan bahwa lebih dari 50 persen kasus korupsi berhasil ditangani KPK yang berawal dari proses penyadapan. Karena itu, alasan menghindari saling sadap antar aparat penegak hukum yang dijadikan alasan untuk mengusulkan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Tata Cara Intersepsi (penyadapan) dinilai tidak tepat.
Menurut Erry, penyadapan sangat penting dalam mengungkap kasus karena akan memperkuat bukti keterlibatan seseorang yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. “Alasan menghindari saling sadap antar institusi bukan alasan yang tepat. Bukan suatu masalah jika antar aparat penegak hukum saling menyadap,” kata Erry dalam diskusi yang digelar di kantor Indonesian Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Minggu (6/12).
Baca Juga:
Selain Erry, diskusi yang bertema “Kontroversi RPP Penyadapan” itu juga dihadiri Iskandar Sonhaji (Praktisi Hukum), Agus Sudibyo dari Yayasan Science Etika dan Teknologi dan Febri Diansyah (Indonesia Corruption Watch). Erry menjelaskan, di internal KPK mekanisme penyadapannya sangat ketat, sehingga tidak bisa sembarang dilakukan karena perlu pertimbangan yang matang. “Pemerintah nampaknya tidak paham bahwa KPK berwenangan melakukan penyadapan dari proses penyelidikan,” ujarnya.
Dijelaskan pula, penyadapan bukan hanya melalui rekaman atau mendegarkan suara saja. Tetapi lebih dari itu, penyadapan bisa juga juga membuntuti sehingga posisi yang disadap diketahui serta bentuk melalui dari Short Messenger Service (SMS) bisa mendapat bukti keterlibatan seseorang yang terlibat kasus.
JAKARTA – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan bahwa lebih dari 50 persen kasus korupsi
BERITA TERKAIT
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- Soal Kemungkinan Objek Seksualitas Lain dari Dokter Priguna, Polda Jabar Ungkap Temuan Ini
- Pramono Anung Batal Operasikan Tebet Eco Park 24 Jam, Ini Penyebabnya