RPP Penyadapan Bakal Lindungi Koruptor
50 Persen Lebih Kasus di KPK Hasil Penyadapan
Minggu, 06 Desember 2009 – 15:52 WIB
JAKARTA – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan bahwa lebih dari 50 persen kasus korupsi berhasil ditangani KPK yang berawal dari proses penyadapan. Karena itu, alasan menghindari saling sadap antar aparat penegak hukum yang dijadikan alasan untuk mengusulkan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Tata Cara Intersepsi (penyadapan) dinilai tidak tepat.
Menurut Erry, penyadapan sangat penting dalam mengungkap kasus karena akan memperkuat bukti keterlibatan seseorang yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. “Alasan menghindari saling sadap antar institusi bukan alasan yang tepat. Bukan suatu masalah jika antar aparat penegak hukum saling menyadap,” kata Erry dalam diskusi yang digelar di kantor Indonesian Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Minggu (6/12).
Baca Juga:
Selain Erry, diskusi yang bertema “Kontroversi RPP Penyadapan” itu juga dihadiri Iskandar Sonhaji (Praktisi Hukum), Agus Sudibyo dari Yayasan Science Etika dan Teknologi dan Febri Diansyah (Indonesia Corruption Watch). Erry menjelaskan, di internal KPK mekanisme penyadapannya sangat ketat, sehingga tidak bisa sembarang dilakukan karena perlu pertimbangan yang matang. “Pemerintah nampaknya tidak paham bahwa KPK berwenangan melakukan penyadapan dari proses penyelidikan,” ujarnya.
Dijelaskan pula, penyadapan bukan hanya melalui rekaman atau mendegarkan suara saja. Tetapi lebih dari itu, penyadapan bisa juga juga membuntuti sehingga posisi yang disadap diketahui serta bentuk melalui dari Short Messenger Service (SMS) bisa mendapat bukti keterlibatan seseorang yang terlibat kasus.
JAKARTA – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan bahwa lebih dari 50 persen kasus korupsi
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers