RPP PPPK Sudah Diteken Presiden?
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (RPP PPPK) disebutkan pihak Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tinggal diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Itu setelah RPP PPPK selesai disinkronisasi dan telah disetujui para menteri terkait. Di antaranya Menkopolhukam Wiranto, MenPAN-RB Syafruddin, Menkeu Sri Mulyani, Menkumham Yasonna Laoly, dan lainnya. Bagaimana perkembangannya?
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Jakarta pada Kamis (8/11) mengatakan belum mengecek apakah sudah diteken atau belum oleh Jokowi.
"PPPK, saya pikir itu formula yang sudah disetujui rapat terbatas, tinggal tanda tangan presiden. Saya belum tahu, belum cek," katanya menjawab JPNN.
Dia memastikan dalam proses penyusunan RPP, semua tahapan telah dilalui sehingga tidak ada lagi yang ditunggu. Hanya saja memang butuh waktu sebelum presiden membubuhkan tanda tangan.
"Biasanya kan mutarnya agak lama prosesnya. Seperti bidan dulu juga lama," jelas dia.
Moeldoko menambahkan, RPP PPPK ini bukan hanya jawaban bagi honore K2 yang beberapa waktu lalu menggelar aksi demo di depan Istana.
"Bukan hanya yang demo kemarin, jauh sebelumnya juga sudah ada keluhan untuk itu. Jadi segera dicarikan solusinya (berupa PPPK)," tandas dia.(fat/jpnn)
RPP PPPK kabarnya tinggal diteken oleh Presiden Joko Widodo. Ini penjelasan KSP Moeldoko
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi