RPP Rokok Stagnan
Jumat, 28 Mei 2010 – 02:12 WIB
Secara umum, Tjandra menjelaskan, isi RPP tersebut mengemukakan lima aspek penting. Diantaranya, informasi tentang kandungan dalam rokok, pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. "Termasuk bungkus rokok berupa gambar dan tulisan," ujarnya.
Baca Juga:
Selain itu, kata dia, juga mengatur tentang penjualan produk tembakau, syarat periklanan, promosi dan "sponsor produk tembakau. Terakhir"prinsip penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (nuq)
JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tembakau tak kunjung tuntas. Meski draf yang dibuat telah selesai, Kementerian Kesehatan (kemenkes)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tes SKD Seleksi CASN 2024 Sebentar Lagi, Bu Rori Beri Info Begini
- Ketum KNPI Putri Khairunnisa Apresiasi TNI AL Gelar Camp Sailing di Pulau Payung, Libatkan 500 Pelajar
- Ingin Prabowo Lebih Banyak Tampil di Panggung Internasional, Sultan: Kabinet Harus Mampu Bekerja Auto Pilot
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- DPD RI Dorong Kolaborasi Keterlibatan Investasi BUMN dan Swasta Atas Pembangunan Pendidikan di Daerah
- Ratusan Organ Relawan Pendukung Jokowi - Prabowo - Gibran Agendakan Tasyakuran dan Doa Bersama