RPP Rokok Stagnan
Jumat, 28 Mei 2010 – 02:12 WIB
Secara umum, Tjandra menjelaskan, isi RPP tersebut mengemukakan lima aspek penting. Diantaranya, informasi tentang kandungan dalam rokok, pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. "Termasuk bungkus rokok berupa gambar dan tulisan," ujarnya.
Baca Juga:
Selain itu, kata dia, juga mengatur tentang penjualan produk tembakau, syarat periklanan, promosi dan "sponsor produk tembakau. Terakhir"prinsip penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (nuq)
JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tembakau tak kunjung tuntas. Meski draf yang dibuat telah selesai, Kementerian Kesehatan (kemenkes)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penetapan Tersangka Hasto Politisasi Jelang Kongres PDIP? KPK Bilang Begini
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
- Tinjau Gereja, Pj Gubernur Jakarta Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Menko Pratikno dan Stakeholder Tinjau Pelabuhan Merak untuk Pastikan Kelancaran Nataru
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka