RPP Rokok Stagnan

RPP Rokok Stagnan
RPP Rokok Stagnan
Secara umum, Tjandra menjelaskan, isi RPP tersebut mengemukakan lima aspek penting. Diantaranya, informasi tentang kandungan dalam rokok, pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. "Termasuk bungkus rokok berupa gambar dan tulisan," ujarnya.

Selain itu, kata dia, juga mengatur tentang penjualan produk tembakau, syarat periklanan, promosi dan "sponsor produk tembakau. Terakhir"prinsip penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (nuq)

JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tembakau tak kunjung tuntas. Meski draf yang dibuat telah selesai, Kementerian Kesehatan (kemenkes)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News