RPP Sudah di Meja Presiden, Honorer 35 Plus Dialihkan ke P3K
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah di meja Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, tinggal menunggu diteken presiden.
Menurut Asisten Deputi Pengembangan Kompetensi dan Kinerja SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Otok Kuswandaru, bila PP sudah ditetapkan, otomatis rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya PNS tapi juga P3K.
"Rekrutmen CPNS tahun ini kan sudah jelas. Kalau P3K menunggu PP-nya dulu," kata Otok kepada JPNN, Rabu (28/2).
Dia menyebutkan, dalam RPP P3K tidak hanya mengatur kesejahteraan tapi juga pola rekrutmen. Pola rekrutmennya sama dengan CPNS. Namun, dalam P3K tidak ada batasan umur seperti di CPNS.
Dengan tidak adanya batasan umur, otomatis honorer yang usianya di atas 35 tahun bisa diikutkan dalam rekrutmen P3K. Namun Otok mengatakan, apa saja jabatan yang bisa di P3K kan akan diatur dalam Perpres.
"Harus diatur jabatan apa saja yang akan diperuntukkan bagi P3K. Jadi bukan semua honorer bisa ditampung di P3K. P3K ini salah satu tujuannya untuk kalangan profesional yang ingin menyumbangkan pemikirannya untuk kemajuan birokrasi di Indonesia," bebernya.(esy/jpnn)
Dalam RPP P3K tidak hanya mengatur kesejahteraan tapi juga pola rekrutmen. Pola rekrutmen sama dengan CPNS. Namun, P3K tidak ada batasan umur seperti di CPNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- 600 Peserta Ikuti SKB CPNS 2024 Pegunungan Arfak, Begini Pesan Edward Dowansiba
- 5 Berita Terpopuler: Materi Soal Tes PPPK Ini Bikin Honorer Mengeluh, Lihat di Bagian Seleksi CPNS, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer, tetapi Selamat ya